Sekretariat: Jl. Syarif Mansur Masjid Al Muhsin Kel. Buol Kec. Biau Kab. Buol 94563. Diberdayakan oleh Blogger.

ANAK ZINA MENJADI IMAM SHALAT?


Prtanyaan
Assalamu`alaikum. Saya pernah mendengar bahwa anak di luar nikah tidak boleh menjadi imam dalam shalat selagi ada orang lain yg bukan anak di luar nikah yg mampu menjadi imam. Apa benar demikian? Jika benar atau tidak benar apa dasar syar'inya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu`alaikum.
dari pembaca As-Sunnah di Binjai – Sumatra Utara. 62819730XXXX
Jawaban.
Sesungguhnya syari’at Islam telah menjelaskan dengan lengkap tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam di dalam shalat jama’ah, sebagaimana dijelaskan di dalam hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأََنْصَارِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا ((سِنًّا)) وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Dari Abu Mas'ûd al-Anshâri, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang (paling berhak) menjadi imam pada satu kaum adalah yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur'ân. Jika mereka sama di dalam bacaan (hafalan), maka yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits). Jika mereka sama di dalam Sunnah, maka yang paling dahulu berhijrah. Jika mereka sama di dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam (di dalam riwayat lain: yang paling tua umurnya). Seorang laki-laki janganlah menjadi imam di dalam wilayah kekuasaan laki-laki lain, dan janganlah dia duduk di atas permadani/tempat duduk khususnya di dalam rumahnya, kecuali dengan idzinnya". [HR. Muslim, no: 673; Abû Dâwud, no: 584; Ibnu Mâjah, no: 980; an-Nasâi, no: 780]

Inilah urutan orang yang berhak menjadi imam shalat. Pertama, orang yang paling banyak hafalan al-Qur'ân; kedua, orang yang paling berilmu terhadap Sunnah (Hadits; agama); ketiga, orang yang paling dahulu berhijrah; keempat, orang yang paling dahulu masuk Islam, atau yang paling tua umurnya.

Namun didahulukan orang yang paling banyak bacaannya (hafalannya) terhadap al-Qur'ân dengan syarat dia memahami perkara-perkara yang harus diketahui dalam urusan shalat. Jika dia tidak memahami hal itu, maka dia tidak dimajukan sebagai imam dengan kesepakatan ulama’.[1]

Demikian juga urutan di atas berlaku jika tidak ada imam tetap. Jika ada, maka imam tetap itu yang lebih berhak menjadi imam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas "Seorang laki-laki janganlah menjadi imam pada laki-laki lain di dalam kekuasaannya"

Adapun anggapan, anak yang lahir di luar nikah tidak berhak menjadi imam shalat selama ada anak selainnya yang mampu menjadi imam, maka –sepengetahuan kami- anggapan ini tidak ada dalilnya. Setelah menjelaskan tentang kriteria yang berhak menjadi imam shalat sebagaimana keterangan hadits di atas, syaikh 'Adil bin Yusuf Al-'Azzâz: berkata “Adapun yang terdapat di dalam sebagian kitab-kitab fiqih, yang berupa kriteria-kriteria yang lain, seperti perkataan mereka: (orang yang paling berhak menjadi imam adalah) orang yang paling mulia, atau orang yang paling tampan, atau orang yang paling taqwa, atau semacam itu, maka hal itu tidak ada dalilnya”. [2]


MEMBAWA ANAK KECIL KE MASJID WAKTU SHALAT

Pertanyaan
Assalamu'alaikum, di Mushala dan di masjid ana banyak jama'ah yang membawa anak 3-5 tahun. Ketika shalat mereka bercanda dan jalan-jalan di depan orang shalat. Ini dapat mengganggu kekhusyu'kan orang yang sedang shalat. Apakah ini dapat dibenarkan ?
Nurhakim, Cibitung – Bekasi

Jawaban.
Pada asalnya membawa anak kecil ke masjid pada waktu shalat dibolehkan. Hal ini ditunjukkan oleh banyak hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , antara lain:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ النَّاسَ وَأُمَامَةُ بِنْتُ أَبِي الْعَاصِ وَهِيَ ابْنَةُ زَيْنَبَ بِنْتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَاتِقِهِ فَإِذَا رَكَعَ وَضَعَهَا وَإِذَا رَفَعَ مِنْ السُّجُودِ أَعَادَهَا

Dari Abû Qatâdah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami shalat orang banyak, sedangkan Umâmah bintu Abil ‘Ash, putri Zainab putri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berada di atas pundak beliau. Jika beliau rukû’, beliau meletakkannya, dan jika bangkit dari sujud beliau mengulanginya (yakni menaruh cucunya di pundaknya lagi-red)”. [3]

Hadits ini nyata menunjukkan kebolehan membawa anak kecil ke masjid ketika shalat. Namun yang harus diperhatikan, jangan sampai si anak mengotori masjid, seperti ngompol atau semacamnya. Demikian juga jangan sampai si anak mengganggu orang-orang yang sedang melakukan shalat. Seperti berlari-lari di masjid, berteriak-teriak, membuat gaduh, dan sebagainya.

Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan di dalam Muwaththa’ 1/80: “Bahwa Nabi n keluar kepada orang banyak, ketika mereka sedang shalat dengan mengeraskan suara bacaan mereka, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الْمُصَلِّيَ يُنَاجِي رَبَّهُ فَلْيَنْظُرْ بِمَا يُنَاجِيْهِ بِهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَي بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya orang yang shalat itu berbisik kepada Penguasanya, maka hendaklah dia memperhatikan dengan apa yang bisikkan kepada-Nya. Dan janganlah sebagian kamu mengeraskan (bacaan) al-Qur’ân atas yang lain. [Dishahîhkan al-Albâni dalam Shahîhul Jâmi’ no:1951]

Bersuara keras ketika membaca al-Qur’ân sehingga mengganggu orang shalat saja dilarang, maka bagaimana jika mengganggunya dengan teriakan, kegaduhan, canda, dan sebagainya, tentu lebih terlarang. Memang anak kecil itu tidak berdosa, tetapi orang tua yang membawanya yang salah. Oleh karena itu orang tua yang akan membawa anak kecil ke masjid hendaklah memperhatikan, apakah anaknya mengganggu orang shalat atau tidak. Jika tidak, maka tidak mengapa mengajaknya; namun jika mengganggu, hendaknya dia tidak membawanya. Wallâhu a’lam.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fathul Bâri 2/171
[2]. Lihat Tamâmul Minnah, 1/292, karya beliau, penerbit. Muassasah Qurthûbah.
[3]. HR. Bukhâri, no. 516; Muslim, no. 543, dan ini lafazh imam Muslim.
Selengkapnya......

Volume Otak akan Menyusut Jika Kurang Vitamin B12


Salah satu nutrisi penting bagi otak adalah cobalamin atau disebut juga vitamin B12. Kekurangan vitamin ini tak hanya menghambat pertumbuhan sel otak, tetapi juga membuat volume otak menyusut dan mengurangi kemampuannya untuk berpikir.

Pada orangtua khususnya, kekurangan vitamin B12 sudah sering dikaitkan dengan
risiko penurunan fungsi kognitif dan kecerdasan. Namun dalam penelitian terbaru, kondisi ini juga terbukti bisa membuat volume otak mengalami penyusutan dalam arti sebenarnya.

Peneliti dari Rush University Medical Center di Chicago membuktikan hal itu setelah mengamati 121 orangtua berusia di atas 65 tahun. Peneliti mengambil sampel darah lalu mengamati kadar vitamin B12 sekaligus berbagai sisa metabolismenya.

Para partisipan juga menjalani serangkaian tes untuk mengukur tingkat kecerdasan dan ketajaman memori atau ingatan. Serangkaian tes tersebut dilakukan sedikitnya 2 kali, yakni di awal penelitian dan saat penelitian berakhir yakni 4,5 tahun sesudahnya.

Menurut hasil pengamatan, partisipan yang memiliki kadar vitamin B12 atau sisa metabolisme vitamin B12 yang rendah cenderung lebih cepat pikun. Melalui pemindaian dengan Magnetic Resonance Imaging (MRI), tampak volume otaknya juga mengalami penyusutan.

"Temuan ini masih butuh penelitian lebih lanjut. Terlalu dini untuk mengatakan bahwa suplemen vitamin B12 bisa menjaga fungsi otak dan mencegah penyusutan volumenya," ungkap Christine C Tangney, PhD yang memimpin penelitian tersebut seperti dikutip dari Indiavision, Kamis (29/9/2011).

Dalam makanan sehari-hari, vitamin B12 atau cobalamin banyak ditemukan dalam bahan-bahan makanan hewani seperti telur, hati sapi serta daging unggas. Kekurangan vitamin ini sering dikaitkan dengan anemia atau kurang darah, serta kerusakan saraf otak yang memicu demensia atau pikun.*
sumber:hidayatullah
Selengkapnya......

MUI Temukan Indikasi Kelompok Penolak Penutupan WTS


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menemukan indikasi hadirnya kelompok-kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditengarai memprovokasi penolakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk mengentaskan kegiatan prostitusi di wilayah itu.

Temuan ini disampaikan kepada hidayatullah.com, Rabu (21/09/2011) usai acara pertemuan halal bihalal antara penghuni lokalisasi di Pasirharjo, Blitar
yang dihadiri utusan Biro Kesra Pemrov Jawa Timur, Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur MUI Jawa Timur, IDEAL (Ikatan Dai Lokalisasi) bentukan MUI Jatim.

Ketua Umum IDEAL, Sunarto mengatakan, kebijakan pengentasan penghuni lokalisasi di wilayah Blitar secara resmi sudah dilakukan pihak pemerintah dan mendapat dukungan organisasi kemasyarakatan, termasuk NU dan Muhammadiyah.

Namun faktanya, ada beberapa pihak yang ditengarai ikut bermain agar pelaksanaannya tak terjadi.

“Ada temuan sementara, LSM lokal bermain untuk menghalang-halangi keputusan pemerintah setempat,” ujarnya kepada hidayatullah.com.

Sunarto menemukan fakta, beberapa penghuni lokalisasi (WTS) yang ia temui dan yang telah ia ajak bicara dari hati ke hati, sangat merindukan untuk keluar dari pekerjaan maksiat.

“Bahkan, ada yang melapor ke saya, telah mendaftar haji dan sedang menunggu panggilan,” tambahnya. “Artinya, sudah ada usaha-usaha secara pribadi, untuk ingin kembali ke jalan yang benar.”

Sekretaris MUI Jatim, Mohammad Yunus membenarkan temuan tersebut. Yunus yang juga ikut hadir dalam acara yang diselenggarakan di lokalisasi di Blitar itu mendapatkan bukti sama.

Di antaranya, beberapa poster-poster provokatif “melawan” gagasan pemerintah. Selain itu, Yunus juga mendapati pernyataan-pernyataan yang mengolok-olok dan menghujat MUI.

“Seharusnya, mereka bekerjasama saja dengan pihak pemerintah setempat. Toh, tujuan pemerintah kan baik, mengembalikan mereka ke rumah, agar menjadi wanita baik-baik dan dapat menciptakan usaha lain yang lebih mulia, “ tambahnya.

Menularkan HIV/AIDS

Sebagaimana diketahui, pihak Pemkab Blitar sebelum ini telah mengeluarkan Perda Nomer 15/2008 tentang Pelarangan Prostitusi dan Penangganan Wanita Tuna Susila - Pria Tuna Susila (WTS-PTS) dan ditindak lanjuti dengan SK Bupati Blitar Nomer 188/231/409.012/KPTS/2011 tentang penutupan lokalisasi dan praktek prostitusi di Kabupaten Blitar.

Dalam proses program pengentasan penghuni lokalisasi ini sebenarnya telah berjalan baik. Awal Ramadhan lalu, sebagian penghuni dari lokalisasi Poluhan di wilayah barat wilayah Kabupaten Blitar, lokalisasi Pasir Harjo desa Talun, dan Ngreco Desa Selorejo telah di pulangkan pihak Pemkot telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Sebelumnya, kelompok-kelompok tertentu berusaha menghalangi langkah ini, misalnya untuk memprovokasi WTS unjuk rasa telanjang dan juga pernah mengancam akan menyebarkan HIV/AIDS.*
sumber:hidayatullah
Selengkapnya......